Bareskrim Polri Bekuk 2 Pelaku Human Trafficking

Kedua tersangka diduga mengeksploitasi dan memperdagangkan 4 korban berinisial SR, JW, BL, dan RN.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Feb 2016, 14:53 WIB
9 Terduga pelaku perdagangan manusia itu diringkus di sebuah ruko di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. Mereka adalah JC dan AS alias U di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana mengatakan kedua tersangka diduga mengeksploitasi dan memperdagangkan 4 korban berinisial SR, JW, BL, dan RN.

Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari perdagangan manusia yang telah diungkap sebelumnya tim dari Reserse Kriminal dan Umum Polda Gorontalo.

"Kasus berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada seorang putri yang berinisial A, telah hilang dari rumah. Setelah Polda Gorontalo memeriksa teman-teman A, diperoleh keterangan bahwa korban sudah dibawa seseorang keluar dari Kota Gorontalo, dengan dijanjikan untuk dipekerjakan sebagai seorang model bergaji jutaan rupiah," kata Umar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

JC dan AS, sambung Umar, akhirnya dibekuk pada 12 Februari 2016 lalu. Ia menambahkan dalam penangkapan tersebut, ikut disita juga 5 barang bukti dari tersangka.

"Dari TKP, kami menyita barang bukti 2 unit HP, buku absen, 2 buku pengeluaran, 1 buku kwitansi, 4 lembar kartu utang piutang atas nama para korban," ucap Umar.

Dalam pengejarannya tersebut, Polda Gorontalo menemukan indikasi adanya sindikasi dengan tersangka JC dan AS. Dengan demikian kasus yang di Gorontalo dan penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri memiliki keterkaitan.

"Kami akan terus back up reskrimsus Polda Gorontalo", ungkap Umar.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan dan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana human trafficking ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya