Menag: UU LGBT Belum Perlu, Tingkat Urgensi Belum Tinggi

Menurut Lukman, tanpa adanya undang-undang, masyarakat pun sudah memahami keberadaan LGBT tidak ditolerir agama.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 17 Feb 2016, 16:55 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin memberikan keterangan pers usai melaksanakan sidang isbat di Gedung Kemenag, Jakarta, Kamis (16/7/2015). Pemerintah melalui Kemenag telah menetapkan 1 Syawal 1436H jatuh pada 17 Juli 2015. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kini tengah menjadi sorotan publik, lantaran kelompok tersebut melakukan kampanye terbuka. Mereka ingin pemerintah melegalkan keberadaannya.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemerintah belum berencana menyusun undang-undang larangan LGBT. Sebab, sejauh ini fenomena LGBT di Tanah Air belum sampai tingkat meresahkan.

"Sejauh ini saya belum melihat tingkat urgensi yang tinggi untuk lalu kemudian sampai kepada undang-undang," kata Lukman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Menteri asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berujar, mayoritas penduduk di Tanah Air adalah religius. Tanpa adanya UU, masyarakat pun sudah memahami keberadaan LGBT tidak ditolerir agama.

"Tapi kan kemudian kita harus juga berbesar hati memahami bahwa realitasnya itu ada di tengah-tengah kita. Sebagaian mereka yang karena satu dan yang lain hal ada dalam komunitas LGBT," ujar Lukman.

Mantan Wakil Ketua MPR ini menyatakan, kelompok LGBT harus menyadari bahwa Indonesia adalah negara dan bangsa yang sangat religius. Kerena itu, sebagian besar masyarakat menolak keberadaan kelompok yang sudah dilegalkan di beberapa negara itu.

"Makanya mereka (LGBT) harus pandai-pandai menempatkan diri untuk tidak berlebihan menunjukan eksistensinya, karena masyarakat mayoritas tidak menghendaki. Sehingga upaya-upaya promosi, kampanye itu sebaiknya sama sekali dihindari," tandas Lukman.

Sebelumnya, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mendorong pemerintah agar segera membuat aturan perundang-undangan yang melarang beragam bentuk aktivitas LGBT. "Mendorong proses legislasi dan peraturan perundangan yang pada intinya memuat, menegaskan pelarangan terhadap aktivitas LGBT dan aktivitas seksual yang menyimpang lainnya dan menegaskan sebagai kejahatan," ujar Ma'ruf.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya