Jurus Pemerintah Meningkatkan Kemudahan Usaha

Berdasarkan laporan Bank Dunia, Indonesia menempati peringkat 109 untuk kemudahan berusaha.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 17 Feb 2016, 20:55 WIB
Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution memberikan sambutan saat raker di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10/2015). Raker membahas Pilkada Langsung 2015, serapan anggaran di daerah dan dana desa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyatakan berkomitmen untuk menaikan peringkat kemudahan berusaha‎ atau Ease of Doing Business (EODB). Pada laporan EODB 2016 yang dilaporkan Bank Dunia, Indonesia menempati urutan 109 dari tahun sebelumnya urutan ke 120.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyetujui untuk membuat  lembaga atau menunjuk kementerian‎ yang bertanggung jawab dengan perbaikan rangking kemudahan usaha tersebut.

"BKPM mungkin dirasa dapat menambahkan Deputi untuk mengurus ini," kata dia dalam siaran pers, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Pemerintah sendiri telah melakukan deregulasi untuk mendorong roda perekonomian. Dengan begitu investor tidak menghadapi kendala dari mengurus perizinan, memperoleh kredit sampai pada perlindungan investor.

"Kami ingin memperbaiki berbagai peraturan sehingga investor, baik dalam negeri maupun asing, nyaman berinvestasi di Indonesia," ujar dia.

Sebagai informasi, Bank Dunia mengukur kemudahan berusaha berdasarkan 10 indikator. Adapun indikator yang dimaksud antara lain starting a business, dealing with construction permit, registering property, paying taxes, getting credit, enforcing contract, getting electricity, trading across border, resolving insolvency dan protecting minority investors.

Bank Dunia melakukan survei di dua kota yakni Jakarta dan Surabaya untuk menilai kemudahan berusaha. Bobot penilaian untuk Jakarta 70 persen dan Surabaya 30 persen. Laporan yang dikeluarkan awal tahun 2016, merupakan hasil survei tahun 2015. (Amd/Ahm)
   

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya