Gaya Santai Mantan Anak Buah OC Kaligis saat Dijatuhkan Vonis

Terdakwa Muhammad Yagari Bhastara alias Gary saat mendengarkan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (17/2). Gary terbukti menjadi perantara suap kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

oleh Satria Yudha diperbarui 17 Feb 2016, 19:25 WIB
20160217-Gaya Santai Mantan Anak Buah OC Kaligis saat Dijatuhkan Vonis
Terdakwa Muhammad Yagari Bhastara alias Gary saat mendengarkan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (17/2). Gary terbukti menjadi perantara suap kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Terdakwa Muhammad Yagari Bhastara alias Gary saat mendengarkan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (17/2). Gary terbukti menjadi perantara suap kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Terdakwa Muhammad Yagari Bhastara usai mendengarkan sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (17/2). Gary dijatuhkan vonis 2 tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Terdakwa Muhammad Yagari Bhastara usai mendengarkan sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (17/2). Mantan anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis ini dijatuhkan vonis 2 tahun penjara. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Terdakwa Muhammad Yagari Bhastara alias Gary saat mendengarkan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (17/2). Gary terbukti menjadi perantara suap kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya