Ade Komaruddin: Revisi UU KPK, Pemerintah dan DPR Duduk Bersama

Ade mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh anggota DPR dan presiden, agar revisi UU KPK sesuai perintah UUD.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 17 Feb 2016, 21:05 WIB
Ade Komaruddin memberikan pidato usai dilantik menjadi Ketua DPR yang baru, Jakarta, Senin (11/01/2016). Ade dilantik untuk menggantikan Setya Novanto yang mundur dari kursi Ketua DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Ade Komaruddin mengatakan hari ini akan kembali bertemu dengan fraksi-fraksi, untuk mengetahui perkembangan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Hal itu dilakukan karena semua menginginkan revisi UU KPK berjalan baik.

"Kami ingin semuanya berjalan baik, semua aspirasi kita tampung. Dan kita ingin sekali lagi, semua keputusan itu jangan lupa jika undang-undang itu dibuat sesuai dengan perintah UUD oleh presiden bersama DPR," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

"Jadi harus ada kebersamaan antara presiden dan tentu diwakili para menteri," sambung dia.


Ade mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh anggota DPR dan presiden, agar revisi UU KPK sesuai perintah UUD sebagaimana mestinya. Dia tak menampik adanya lobi politik di DPR. Namun, lobi politik hal wajar terjadi di kompleks parlemen ini.

"Jangan di DPR kalau enggak ada lobi politik dan jangan menjadi pengambil kebijakan kalau tidak mengenal lobi politik. Lobi politik kan dalam bahasa politik, sedangkan dalam bahasa Islam kayak saya ini silaturahmi, kalau orang Jawa sowan. Seperti itulah komunikasi politik sebenarnya," papar dia.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, sebaiknya seluruh keputusan diambil secara musyawarah. Namun, jika musyawarah tak bisa dilakukan, maka langkah terakhir yang diambil adalah voting atau pengambilan suara.

"Kalau pengambilan keputusan bisa musyawarah, kita dahulukan musyawarah. Kalau tidak dapat musyawarah langkah terakhir voting kan," tandas Ade.

Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelumnya telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK atau UU KPK. 9 Fraksi di DPR menandatangani persetujuan revisi tersebut, kecuali Partai Gerindra.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya