Batas Kedaluwarsa Kasus Novel Baswedan Hari Ini

Pasal 78 ayat 3 menyebutkan bahwa kejahatan dengan ancaman penjara 3 tahun dan melewati masa 12 tahun gugur penuntutannya.

oleh Hanz Jimenez SalimAndrie Harianto diperbarui 18 Feb 2016, 07:53 WIB
Novel Baswedan saat tiba untuk menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). Sidang Novel ditunda hingga Jumat 29/5/ mendatang, karena tim kuasa hukum Polri tidak hadir. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Batas akhir kasus dugaan penganiayaan berat yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan adalah hari ini, Kamis (18/2/2016). Mantan perwira menengah polisi berpangkat Komisaris itu diduga menganiaya para pencuri sarang burung walet.

Salah satu bentuk penganiayaan yang dilakukan adalah menembak kaki salah satu pencuri. Salah satu pencuri juga meninggal dunia.

Kasus pencurian sarang burung walet sendiri terjadi di Bengkulu pada 2004. Saat Novel yang kini bekerja di KPK menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu.

Sesuai pasal 78 ayat 3 KUHP, kejahatan dengan ancaman penjara lebih dari 3 tahun dan melewati batas 12 tahun, maka hak menuntut hukuman tersebut gugur.

Lalu apa langkah Kejaksaan Agung?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Amir Yanto memberi sinyal, pihaknya tidak akan melanjutkan kasus Novel bergulir di persidangan. Sinyal itu disampaikan saat dia menerima 4 korban dugaan penganiayaan Novel di Kejaksaan Agung, Selasa 16 Februari 2016.

Amir meminta para korban mau menerima apa pun yang diputuskan Jaksa Agung HM Prasetyo. Ditegaskan dia, apa pun yang diputuskan Prasetyo adalah untuk mencari jalan terbaik sesuai hukum.

Meski berbelasungkawa, Amir meminta kepada para korban tetap menghormati keputusan Jaksa Agung terkait masa depan penanganan perkara tersebut.

"Saya minta apa pun keputusannya cari jalan terbaik sesuai hukum, walaupun kadang-kadang kita merasakan hal yang pahit. Saya selama 25 tahun jadi jaksa bisa memahami kondisi," ucap Amir.

Keempat korban tersebut meminta pihak Kejaksaan Agung untuk tetap memproses kasus yang menimpa mereka. Mereka adalah Donny Refrizal, M Rusli, Irwansyah Siregar, dan Dedi Nuryadi.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, pihak kejaksaan telah menarik surat dakwaan terkait perkara dugaan kasus kekerasan yang menjerat Novel. Alasannya berkas tersebut ditarik untuk disempurnakan.

"Kami ucapkan terima kasih, kemarin kejaksaan sudah ajukan permintaan untuk sempurnakan dakwaan (Novel Baswedan), surat dakwaan ditarik untuk disempurnakan," ujar Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 3 Februari 2016.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya