Modus 2 Penjual Gadis Dijadikan Pemijat Plus-plus

Perempuan-perempuan itu dipatok Rp 750 ribu tiap sesi pijat plus-plus.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Feb 2016, 11:36 WIB
Ilustrasi Penganiayaan

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. Mereka adalah J dan AJ di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat. Polisi mengungkap modus operandi 2 tersangka tersebut dalam menjerat para perempuan muda untuk dijadikan terapis plus-plus.

Kepala Subdirektorat III Tipidum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Umar Surya Fana menjelaskan, AJ bertugas sebagai perekrut perempuan muda, berkulit putih, dan berparas cantik.

"AJ ke kampung-kampung, cari wanita muda yang masih labil, dibilangnya akan diberikan kerja sebagai pegawai restoran," ujar Umar di kantornya, Rabu 17 Februari 2016.

Apabila calon korbannya setuju, AJ kemudian membawa mereka ke Hotel milik J bernama Hotel Akoya yang berlokasi di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat atau tak jauh dari Istana Negara dan Masjid Istiqlal Jakarta.

Melalui AJ, kemudian J memberikan uang puluhan juta ke para perempuan itu dengan alasan bahwa uang itu bisa diberikan ke orangtua mereka di kampung guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Setelah itu, barulah korban diberi pekerjaan. Bukan sebagai pelayan restoran, tetapi jadi terapis yang bisa melayani pria hidung belang di hotel itu. Jadi uang yang diberikan sebelumnya itu ibaratnya utang korban kepada pemilik hotel," ujar Umar.

Disebutkan pula, perempuan-perempuan itu dipatok Rp 750 ribu tiap sesi pijat plus-plus. Rp 200 ribu diberikan kepada para perempuan itu, sedangkan sisanya masuk kantong AJ dan J.

Polisi menggerebek Hotel Akoya pada Senin 17 Februari 2016. Penyidik menemukan 12 perempuan muda yang di antaranya ada yang masih di bawah umur.

Para korban kemudian dititipkan di penampungan milik Departemen Sosial menunggu proses pemeriksaan hingga nanti pada akhirnya akan dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing.

Sementara, J dan AJ ditahan di sel Bareskrim Mabes Polri sembari menunggu rampungnya berkas. 2 tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya