Liputan6.com, Jakarta - Sidang cerai Risty Tagor dan Stuart Collin kembali digelar. Namun, sidang beragendakan pembuktian pihak Stu itu harus ditunda lagi. Hal itu dikarenakan majelis hakim ketua tengah jatuh sakit.
"Hakimnya sakit, agendanya dari pihak Stu diwakilkan pengacara untuk menyerahkan bukti transfer dan perjanjian pranikah," kata pengacara Risty Tagor, Ina Rachman di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2016).
Kembali ditundanya sidang, membuat Risty kecewa. Tetapi, ibu dua anak itu mengaku pasrah karena alasan tertundanya sidang kali ini bersifat musibah, sakit.
Baca Juga
Advertisement
"Ya sudah lah. Nggak apa-apa, nggak bisa diapa-apakan. Aku ikuti saja, namanya majelis sakit, nggak ada yang tahu," ucap Risty Tagor.
Sebelum meninggalkan ruang sidang, melalui kuasa hukumnya, Risty menyampaikan kepada hakim anggota agar mempersingkat proses persidangan. Ia berharap dua pekan ke depan sudah bisa mendapat putusan cerai dan menyandang status janda kedua kalinya.
"Tapi kami sepakat pada 3 Maret 2016 mendatang, kami akan ajukan kesimpulan lisan. Dan semoga tanggal itu langsung putusan lah," ujar Ina Rachman.
Risty Tagor dan Stuart Collin menikah pada 19 April 2015 di kawasan Bogor, Jawa Barat. Baru empat bulan pernikahan, Risty menggugat cerai 20 Agustus 2015 ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Risty merasa sikap lembut Stu berubah sejak menikah. (Ras)