Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyita ribuan sparepart motor palsu dari berbagai merek terkenal. Barang-barang itu disita dari seorang pria berinisial BI alias K, warga Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin 15 Februari 2016.
Pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diketahui sudah 7 tahun menjalankan bisnis curangnya dengan meraup untung hingga Rp 300 juta per bulan.
"Tersangka melakukan kegiatan memproduksi dan atau memperdagangkan barang serupa sparepart motor, dengan cara mengemas kembali sparepart motor menggunakan merek-merek terkenal," kata Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Baca Juga
Advertisement
Agung menjelaskan, modus operandi IB alias K adalah membeli berbagai jenis suku cadang motor tak bermerek yang kualitasnya lebih rendah dari suku cadang bermerek resmi.
Barang palsu itu ia kemas dengan plastik dan kardus bertuliskan merek terkenal dan diaku-akui sebagai suku cadang asli keluaran dealer resmi.
"Diduga tersangka tak memiliki izin usaha industri yang sudah dijalaninya sekitar 7 tahun dengan keuntungan Rp 300 juta per bulan," ujar Agung.
Sparepart palsu produksi tersangka BI alias K itu kemudian dijual ke sentra-sentra penjualan suku cadang motor di kawasan Jakarta Barat dan Utara. "Dipasarkan di toko-toko sparepart Jakarta Utara dan Jakarta Barat."
Polisi menjerat IB alias K dengan Pasal 53 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 107 ayat 1 juncto Pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 3 miliar.