Pemerintah Mulai Awasi Pemberian Diskon di Toko Online

Di negara maju, pemberian diskon hanya terjadi dua kali setiap tahun.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 18 Feb 2016, 16:00 WIB
Diskon akhir dan awal tahun sangat pas jika Anda manfaatkan untuk membeli mebel idaman dengan harga yang cukup terjangkau.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan lebih memperketat pengawasan sistem penjualan barang melalui toko konvensional maupun online (e-commerce) di Indonesia. Ini berkaitan dengan begitu mudahnya pemberian potongan harga (diskon) dari para penjual, terutama yang dilego lewat online.

Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Widodo‎ mengungkapkan, pemberian diskon harga di toko-toko di Indonesia terlalu sering. Ini berbeda dengan negara lain. Misalkan di negara maju, pemberian diskon hanya terjadi dua kali setiap tahun.

"Di negara-negara maju itu pun kalau mau memberi diskon, dia harus izin ke pemerintahnya. Jadi tidak asal main diskon barang aja," kata Widodo di kantornya, Kamis (18/2/2016).

Bahkan, untuk memastikan dan mempelajari kemungkinan adanya praktik pemberian diskon yang ditengarai melanggar ketentuan karena berlangsung secara terus menerus, pihaknya mencetak beberapa bukti. Ini terutama dari toko online yang tengah dicurigai.

Lebih lanjut, Widodo mengaku Kemendag sudah memiliki skema pemantauan mengenai diskon tersebut.

"Kita itu punya semacam wewenang untuk memastikan ini bener demo atau tidak, harganya Rp 200 ribu, bulan ini di didiskon 50 persen, jadi kan Rp 100 ribu. Jangan-jangan tiga bulan sebelumnya harga memang Rp 100 ribu, jadi ini tidak diskon, akal-akalan saja," terang dia.

‎Dia menghimbau kepada para pelaku industri e-commerce untuk tetap memperhatikan hak-hak konsumen dan tidak melakukan tindak penipuan demi menjual berbagai produknya.

"Karena kembali lagi, konsumen itu kan mitra kita juga. Jadi janganlah sekali-sekali kita perlakukan seperti itu, kita harus jujur," pungkas dia. (Yas/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya