Wali Kota Bima Arya Dilaporkan Pemilik Karaoke ke Polisi

Pengusaha itu menuding Bima melakukan perusakan. Sementara Bima menegaskan, pihaknya tidak mengeluarkan izin karaoke.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 18 Feb 2016, 15:13 WIB
Bima Arya Sugiarto (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Bogor - Pemilik usaha karaoke dan restoran Nada Lestari, Gunawan Hasan, melaporkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto ke polisi. Bima diduga merusak salah satu pintu ruangan pribadi pemilik usaha restoran dan karaoke saat melakukan inspeksi mendadak pada 23 Desember 2015.

"Ini sebagai shock therapy terhadap pejabat atau kepala daerah agar tidak berbuat sewenang-wenang dalam menindak tempat usaha," kata mantan calon Bupati Bogor yang gagal di Pilkada Kabupaten Bogor 2013 itu.

Dampak yang dia terima adalah sudah lebih dari 2 bulan tempat usahanya tidak beroperasi karena disegel Satpol PP Kota Bogor. Akibatnya, dia mengalami kerugian baik moril dan materil.

"Wali kota telah melakukan diskriminasi terhadap kami, buktinya lebih dari 10 tempat usaha sejenis dibiarkan beroperasi. Ini sama saja melanggar HAM," ujar mantan anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Bogor 2 periode itu.

Selain ke kepolisian, dia juga telah melaporkan kasus perdatanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo.

Ia membantah disebut sebagai pengusaha nakal dan tidak mengurus izin terkait keberadaan tempat karaoke dan restoran miliknya di kawasan Yasmin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Dia mengklaim sudah menempuh seluruh prosedur yang berlaku di Kota Bogor untuk memperoleh izin pendirian usaha restoran dan hiburan.

"Upaya pengurusan semua perizinan sudah dilakukan, tapi ditolak oleh Wali Kota Bogor melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM). Alasannya masyarakat sekitar tempat usaha tidak kondusif," kata dia.

Gunawan Hasan sempat melaporkan perusakan salah satu ruangan pribadinya ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Namun kasus tersebut dilimpahkan ke Sub Direktorat Kriminal Umum (Subditkrimum) Polda Jabar.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti tim penyidik Subditkrimum dengan melakukan olah TKP pada Kamis 11 Februari 2016. Penyidik kemudian memeriksa Wali Kota Bogor pada Jumat 12 Februari 2016.

Politikus PAN itu diperiksa di ruangannya oleh 5 penyidik selama 1 jam. Selain Bima ada beberapa orang yang juga diperiksa, di antaranya pemimpin Yayasan Islamic Center Raudhatun Nur Habib Novel Kamal Alaydrus, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) dan Kepala Satpol PP Kota Bogor.

Bima Membantah

Saat dikonfirmasi Bima membenarkan telah diperiksa tim penyidik dari Polda Jabar. Namun ia mengelak telah melakukan perusakan terhadap salah satu pintu di tempat Karaoke Nada Lestari, yang diduga tidak memiliki izin itu.

"Yang membuka pintu secara paksa pintu ruang karaoke itu bukan saya. Karena saat itu ada beberapa petugas yang sudah tiba duluan yang ikut sidak sekaligus penggeledahan narkoba," kata Bima.

Menurut dia, pada saat inspeksi mendadak, seluruh unsur baik dari pemerintahan, kepolisian, maupun TNI dilibatkan. Bahkan, saat itu juga dilibatkan pula Satnarkoba untuk melakukan penggeledahan terhadap pengunjung.

"Semua sudah sesuai prosedur dan tahapan," ujarnya.

Dia menambahkan, penyegelan dilakukan karena tidak ada iktikad baik dari pemilik karaoke yang tidak mengindahkan kebijakan Pemkot Bogor.

"Nada Lestari itu tidak diberikan izin untuk karaoke karena ada penolakan dari warga. Tapi tetap nekat beroperasi. Kalau rumah makan ya dibolehkan," kata dia.

Terkait pelaporan tersebut, Bima mengaku akan melaporkan balik pengusaha hiburan malam itu. "Kalau memang ada keterangan tidak benar, akan saya laporkan balik," tegas Bima.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya