PKB Minta Lembaga Pengawas Tak Intervensi Penyidikan KPK

Jazilil menuturkan, setiap lembaga negara diperlukan dewan pengawas sebagai kontrol agar lembaga itu tetap bekerja sesuai prosedur.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 18 Feb 2016, 16:08 WIB
Band Punk Marjinal menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/2). Mereka mengadakan konser kecil untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara bulat mendukung revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, PKB meminta agar lembaga pengawasan yang nantinya dibentuk tidak mengintervensi KPK.

"Jadi soal dewan pengawas enggak boleh intervensi penyidikan," kata Sekretaris Fraksi PKB Jazilul Fawaid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/2/2016).

Jazilul menuturkan, setiap lembaga negara diperlukan dewan pengawas sebagai kontrol agar lembaga yang bersangkutan tetap bekerja sesuai prosedur, tak terkecuali dengan KPK.

"Semua tahu kalau setiap lembaga perlu diawasi, tapi seperti apa mengawasinya. Kalau PKB pandang ya dewan pengawas ambil yang ada tapi fungsinya ditambahkan. Ranahnya bisa dewan pengawas harus dapat laporan berkala," papar Jazilul.

Anggota Komisi III DPR ini menegaskan, tidak ada satu pun kewenangan KPK ‎yang dihilangkan dalam draf revisi tersebut misalnya kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan. Justru yang ada, lanjut dia, KPK semakin diperkuat.

"Kewenangan penyadapan ya tak ada masalah, tak ada dalam draf melarang menyadap. Di pasal 3 itu disebutkan dapat lakukan penyadapan tanpa izin bila mendesak. Itu kan perlu juga namanya lembaga diberikan koreksi. Ini yang disebut penguatan itu di sini," tegas Jazilul.

Jazilul menilai, banyaknya penolakan publik terhadap rencana revisi UU KPK adalah hal yang biasa. Dalam dunia demokrasi, menurutnya pro dan kontra selalu berjalan beriringan.

"Ya enggak apa-apa dong yang menolak, masa menolak enggak boleh," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya