Liputan6.com, Surabaya - Sidang perdana pembunuhan Salim Kancil yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghadirkan 34 dari total 36 tersangka. Dengan memakai penutup wajah, mereka diangkut menggunakan tiga mobil tahanan dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang terbuka itu dipimpin Hakim Ketua Jihad Arkhanuddin. Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan Lumajang. Berkas perkara 35 tersangka disusun dalam menjadi 14 berkas.
Pembacaan dakwaan digelar secara maraton. Selain kasus pembunuhan berencana, sebagian tersangka juga didakwa dengan Pasal Kejahatan Tambang serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga
Advertisement
Dari pantauan Liputan6.com, sidang pertama kali menghadirkan dua terdakwa, yakni Kepala Desa Selok Awar-Awar Hariono dan Mat Dasir alias Abdul Gulet yang tak lain adalah koordinator Tim 12. Mat Dasir diduga menggerakkan puluhan orang untuk membantai Salim Kancil dan Tosan pada September 2015 atas perintah dari Hariono.
Naim, salah satu dari empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan dakwaan itu menyebut kedua terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang.
"Mahkamah Agung memerintahkan untuk mengadili para terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan atas perbuatan dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain atas nama Salim alias Kancil," kata Naim.
Sementara itu JPU Dodi Gazi Emil dari Kejaksaan Negeri Lumajang, menuturkan kedua terdakwa merupakan pro-penambangan pasir. Keduanya juga mempunyai hubungan emosional yang sangat kuat.
Agenda sidang juga fokus terhadap kasus penganiayaan pembunuhan secara sadis. Belum mengarah ke kasus pertambangan liar uang ataupun pencucian uang.