Liputan6.com, Jakarta - Surat Peringatan Pertama atau SP1 mulai dilayangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap warga kawasan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara. Warga yang tinggal di tempat hiburan malam itu pun bereaksi melakukan penolakan.
Pantauan Liputan6.com, Kamis (18/2/2016), warga Kalijodo memasang spanduk yang berisi penolakan dan tuntutan mereka, di Jalan Kepanduan II, atau pintu masuk kawasan yang sudah ada sejak abad 18 itu.
"Kami warga Kalijodo minta ganti rugi yang adil, bangunan dan tanah," begitu bunyi spanduk yang dipasang.
Seorang warga yang ikut memasang, Chandra mengatakan, pemasangan spanduk tersebut atas inisiatif dan murni tuntutan warga.
Baca Juga
Advertisement
"Ini merupakan tuntutan warga. Kami memang ingin ganti rugi yang laik bagi kami," ujar pria 24 tahun itu.
Namun, tuntutan itu diperkirakan akan ditolak Ahok. Sebab, mantan Bupati Belitung Timur itu pernah menyatakan, tidak ada lagi alasan tidak menutup area lokalisasi tersebut.
Menurut Ahok, lokasi hiburan malam tersebut merupakan area hijau yang harusnya menjadi ruang terbuka publik.
"Jadi, kasus Kalijodo itu sebenarnya dalam Undang-Undang Pokok Agraria, sudah melanggar," tegas Ahok, belum lama ini.
Berdasarkan data yang dihimpun Liputan6.com Rabu 17 Februari kemarin, kawasan Kalijodo dihuni 3.876 warga. Mereka tinggal di RW 005, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang terdiri dari 1.867 kepala keluarga (KK) yang terbagi di 9 RT.