Liputan6.com, Jakarta - Seorang warga negara Mesir Amr Atta Darwish Elarif berhasil dibekuk petugas Imigrasi Cirebon. Penangkapan dilakukan lantaran penyalahgunaan visa.
"Penangkapan dilakukan di Perumahan Griya Caraka Desa Kalikoa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon pada 15 Februari 2016 lalu," ujar Kepala Seksi Informasi dan Sarana Keimigrasian Kanto Imigrasi Cirebon, Adinda Pramudite saat menggelar konferensi pers, Kamis (18/2/2016).
Diungkapkan Adinda, dalam kunjungannya ke Cirebon, pelaku menggunakan visa turis. Namun setibanya di Indonesia, ia malah berbisnis.
Baca Juga
Advertisement
"Si pelaku juga sudah sering melakukan kunjungannya ke Indonesia, terutama wilayah Cirebon dan Yogyakarta. Di dua wilayah tersebut, pelaku menjalankan bisnis furniture dan perak," tutur dia.
Sementara itu, pelaku belum meminta izin tinggal kepada warga setempat, sehingga dilaporkan ke pihak imigrasi. Atas pelanggarannya, pria Mesir itu dikenakan Pasal 75 ayat 1 UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku, yaitu menyalahgunakan visa," ujar dia.
Pelaku juga akan dideportasi dari Indonesia dan masuk dalam daftar cekal selama satu tahun. "Sehingga nanti selama satu tahun, pelaku tidak bisa mengunjungi Indonesia," kata Adinda.