Ini Poin Tuntutan Pengacara Jessica Wongso di Praperadilan

Menurut pengacara Jessica Wongso, pihaknya telah menyiapkan seorang ahli yang ia percaya dapat memaparkan dugaan kecacatan hukum.

oleh Audrey Santoso diperbarui 18 Feb 2016, 20:11 WIB
Tersangka kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Wongso menjalani tes kejiwaan di RSCM.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menggugat Polda Metro Jaya dan Polsek, atas penahanan dirinya yang dinilai tidak sah.

Gugatan itu telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan rencananya akan disidangkan pada Selasa 23 Februari mendatang.

"(Poin penuntutan) Penahanan tidak sah, karena bukti tidak kuat menjadikan (Jessica) tersangka," ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (18/2/2016).

Yudi mengatakan dalam ranah hukum pidana, polisi wajib membuktikan kaitan Jessica dengan zat yang membunuh Mirna, sianida. Selama polisi tidak mampu membuktikan itu, maka tidak ada bukti yang kuat untuk menahan kliennya.

"Buktinya apa lu nahan orang? Itu kan kewajiban polisi menunjukkan. Tujuan praperadilan menyatakan penahanan Jessica ini tidak sah karena bukti tidak kuat," jelas dia.

Yudi menuding kepolisian salah menetapkan Jessica sebagai tersangka, dan membiarkan pembunuh yang sebenarnya bebas berkeliaran.


"(Jessica) Bukan tersangka. Tersangkanya orang lain, polisi harus cari tersangkanya. Orang lain, bukan Jessica," tegas dia.

Menurut Yudi, pihaknya telah menyiapkan seorang ahli yang ia percaya dapat memaparkan dugaan kecacatan hukum dalam kasus kopi 'sianida' Mirna ini. Dia mempersilakan masyarakat dan media menghadiri sidang perdana praperadilan Jessica 23 Februari nanti.

"(Ahli) Ya punya, dan disiapkan nanti hari H. Siapkan saksi ahli satu. (Sidang praperadilan) terbuka untuk umum tanggal 23 (Februari)," pungkas Yudi.

Polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal usai menyeruput kopi yang diduga mengandung racun sianida di restoran Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari lalu.

Jessica Kumala Wongso ditahan sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari lalu. Perempuan 27 tahun itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup atau mati.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya