Liputan6.com, Jakarta Saipul Jamil ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Penetapan status tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara terhadap kasus Saipul Jamil.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona kepada wartawan, Kamis (18/2/2016).
Baca Juga
Advertisement
Saat ini, Saipul Jamil sendiri masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kelapa Gading. Selain Saipul Jamil, ikut diperiksa pembantu, supir dan juga asistennya. Lalu, apakah Saipul Jamil akan ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka?
"Belum ditahan, tetapi pastinya akan kita tahan," kata Bolly.
Saipul Jamil dilaporkan atas dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman disiapkan bagi pelaku kejahatan anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.