Polisi Tetapkan Saipul Jamil Sebagai Tersangka Pencabulan

Kapolsek Kompol Ari Cahya Nugraha memberikan keterangan pers di Polsek Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (18/2). Polisi akhirnya menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka terkait kasus pencabulan terhadap seorang remaja pria. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

oleh Arny Christika Putri diperbarui 19 Feb 2016, 05:45 WIB
20160218-Polisi Tetapkan Saipul Jamil Sebagai Tersangka Pencabulan-Jakarta
Kapolsek Kompol Ari Cahya Nugraha memberikan keterangan pers di Polsek Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (18/2). Polisi akhirnya menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka terkait kasus pencabulan terhadap seorang remaja pria. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kapolsek Kompol Ari Cahya Nugraha memberikan keterangan pers di Polsek Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (18/2). Polisi akhirnya menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka terkait kasus pencabulan terhadap seorang remaja pria. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kapolsek Kompol Ari Cahya Nugraha memberikan keterangan pers di Polsek Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (18/2). Pihak kepolisian membeberkan kronologi terjadinya dugaan pencabulan yang dilakukan penyanyi dangdut Saipul Jamil. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kapolsek Kompol Ari Cahya Nugraha memberikan keterangan pers di Polsek Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (18/2). Menurut pihak kepolisian, Saipul Jamil mengakui perbuatannya telah mencabuli remaja pria berinisial DS di kediamannya (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kapolsek Kompol Ari Cahya Nugraha memberikan keterangan pers di Polsek Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (18/2). Atas perbuatannya, Saipul Jamil dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya