Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengggeledah rumah pedangdut Saipul Jamil di Jalan Gading Indah Utara VI Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Beberapa barang disita penyidik untuk petunjuk penyelidikan dan penyidikan.
"Ada beberapa yang disita, salah satu yang kita bawa adalah minyak pijit," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (19/2/2016).
Baca Juga
Advertisement
Minyak tersebut, ungkap Daniel, digunakan Ipul, sapaan Saipul Jamil, untuk memijat. "SJ ini kan saat kejadian meminta korbannya untuk memijat badannya," kata mantan Kapolres Metro Bekasi Kota ini.
Tidak hanya minyak, penyidik juga menyita beberapa barang yang ada di rumah Ipul. Namun, Daniel enggan menyebut apa saja barang-barang tersebut. Alasannya untuk kepentingan penyidikan pihaknnya.
"Nanti kalau disebut, khawatir mengganggu penyidikan," ujar Daniel.
Sementara pengacara Saipul Jamil, Hendrayanto mengatakan polisi menyita beberapa barang di kediaman Ipul.
Barang-barang tersebut didapat penyidik dari kamar korban menginap. "Celana, sprei sama baju tidur yang dipakai DS waktu peristiwa di rumahnya. Di kamar. Itu untuk keperluan BAP saja," kata Hendrayanto.
Saipul Jamil terancam pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.