Tanya BPJS Kesehatan : Bisakah Karyawan Upgrade Kelas 2 jadi 1?

Saya yunita, Bisakah seorang karyawan mengupgrade kepesertaan BPJS, dari pertanggunan perawatan kelas 2 ke kelas 1

oleh Fitri Syarifah diperbarui 19 Feb 2016, 11:33 WIB
Pasien melakukan cuci darah di Paviliun B Rumah Sakit Siloam, Tangerang, Banten, Selasa (1/12). Paviliun B ini khusus melayani program kesehatan daerah, Multiguna serta BPJS dan memiliki kapasitas 600 tempat tidur. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta Tanya

Saya yunita, Bisakah seorang karyawan mengupgrade kepesertaan BPJS, dari pertanggunan perawatan kelas 2 ke kelas 1 dengan penambahan biaya seperti kelas 1. Penambahan biaya nya dibayarkan sendiri sesuai selisih dari kelas 2 ke kelas 1? dan apakah jika saya sudah resign dari perusahaan dan saya mau meneruskan pribadi apakah bisa saya membayarkan dengan cara mengupgrade kelas menjadi kelas 1?

Terimakasih

Pengirim

yunita.epXXX@gmail.com

Jawab

Peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti karyawan perusahaan, tidak bisa upgrade dari kelas 2 ke kelas 1 dengan penambahan biaya seperti kelas 1. Karena penentuan kelas perawatan peserta PPU ditetapkan dari gaji pokok dan tunjangan serta golongan atau pangkat.

Jika sudah resign sebagai karyawan, maka Anda bisa melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dengan membawa surat keterangan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut. Selanjutnya, status kepesertaan Anda dapat diubah dari peserta PPU menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (peserta perorangan) dan dapat memilih kelas kepesertaan yang diinginkan.


Hormat kami,

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat

Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silakan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya