Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Demokrat Agus Hermanto merasa pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih kurang waktu. Sebab, semua fraksi belum setuju dengan isi draf revisi itu.
"Usulan atau rancangan revisi undang-undang harus melaksanakan penguatan daripada KPK, sedangkan 4 poin yang ada kemarin, Demokrat memandang bahwa ini pelemahan daripada KPK sehingga tidak menjadi keinginan dari Partai Demokrat," ungkap Agus di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Agus menegaskan, Demokrat tidak begitu saja memutuskan setuju dengan revisi UU KPK. Sebab, partainya ingin mendapat masukan dari masyarakat terlebih dahulu.
Hasilnya, mayoritas masyarakat tidak menyetujui revisi UU itu. Sehingga, kata Agus, partainya hanya setuju dengan revisi UU jika memperkuat KPK.
"Mayoritas masyarakat tidak menginginkan adanya perubahan dari Undang-Undang KPK yang seperti diusulkan," ujar Agus.
Baca Juga
Advertisement
Dia melanjutkan, "tidak hanya KPK tapi juga kepolisian, kejaksaan semua dikuatkan sehingga pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme betul-betul berjalan lebih fokus."
Demokrat, sambung dia, tetap konsisten sebagai partai penyeimbang manakala kebijakan pemerintah sejalan dengan rakyat.
"Demokrat pasti akan dukung ke depan, kalau tidak (melemahkan KPK), Demokrat akan menolak dan berikan saran dan perbaikan," kata Agus.
Agus menyarankan pembahasan kembali undang-undang itu sebelum masuk ke paripurna. Parlemen dan pemerintah, kata dia, harus duduk bersama membahas secara detail draf itu.
Draf revisi UU KPK telah disetujui dan ditandatangani oleh 9 fraksi dalam rapat pleno akhir pandangan mini fraksi pada Rabu 10 Februari 2016. Hanya Fraksi Gerindra yang tak menandatangani karena memang sejak awal menolak. Namun belakangan, partai lain pun turut mengikuti Gerindra menolak revisi UU KPK itu.