Pemerintah Bakal Longgarkan Larangan Ekspor Mineral

Kelonggaran pelarangan ekspor mineral mentah mengingat realisasi pembangunan smelter belum ada kemajuan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 19 Feb 2016, 16:30 WIB
Suasana bongkar muat di Jakarta International Contener Terminal (JICT),Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (15/9/2015). Nilai ekspor Indonesia Agustus 2015 mencapai US$12,70 M atau meningkat 10,79 persen dibanding ekspor Juli 2015. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana memberi kelonggaran pelarangan ekspor mineral mentah dengan menghapus larangan eskpor. Hal tersebut sedang dibahas dalam revisi Undang-undang (UU) Mineral dan Batu bara.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, ekspor mineral mentah akan dibuka kembali jika dalam Undang-undang (UU) Mineral dan Batu bara yang baru telah memperbolehkan.

"Relaksasi dimungkinkan apabila di UU yang barunya membolehkan. Dan ini menjadi pokok pembahasan karena realistis itu tadi," kata Sudirman, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Sudirman mengatakan, rencana tersebut muncul karena melihat realisasi ‎pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) yang tidak menunjukkan kemajuan, akibat kondisi harga komoditas yang anjlok. Pengusaha pun kesulitan keuangan untuk membangun smelter.

"Banyak smelter tidak selesai, pengusaha alami kesulitan. Kita lihat nanti, nikel, tembaga, emas dan sebagainya," tutur Sudirman.

Sudirman menuturkan, saat ini Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba sedang dalam proses revisi. Lantaran, turunan dari UU tersebut saling berbenturan.‎ Seperti Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 yang membatasi waktu eskpor konsentrat sampai 2017. Padahal saat ini realisasi pembanguan smelter tidak banyak kemajuan.

"Oleh karena itu harus direvisi. Apabila Undang-undang memungkinkan maka akan bisa saja ada relaksasi. Tergantung dari revisi UU minerba," ujar Sudirman. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya