Sekda DKI: 29 Februari Kalijodo Rata dengan Tanah

Eksekusi penertiban kawasan Kalijodo dilakukan Senin 29 Februari 2016.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 19 Feb 2016, 18:55 WIB
Sejumlah warga memasang spanduk berisi tuntutannya di Jalan Kepanduan II atau pintu masuk Kalijodo. (Liputan6.com/Putu Merta Putra Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Pemprov DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi untuk membahas penertiban Kalijodo. Hasilnya, disepakati eksekusi penertiban kawasan Kalijodo dilakukan Senin 29 Februari 2016.

"Besok tanggal 29 Februari penertiban ini semuanya akan kita lakukan. Target kita tanggal 29 itu bangunan di sana sudah rata semua," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota, Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Saefullah mengatakan, dari rapat itu sudah diketahui pula kesiapan dari semua dinas terkait telah selesai. Termasuk setelah penertiban dilakukan seperti pembangunan taman yang diinginkan Ahok.

"Tadi sudah dibuat perencanaannya, nanti dananya bisa dari CSR atau APBD Perubahan," imbuh Saefullah.

Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu menjelaskan, saat ini Wali Kota Jakarta Utara dan Barat sedang mendata semua bangunan dan lahan yang terdampak penertiban. Pendataan dilakukan untuk memastikan tidak ada tanah milik warga yang terkena penertiban.

"Pak Wali Kota belum memberikan laporan kepada kita kalau memang ada sertifikat. Kita menganggap semua masih tanah negara. Kalau ada sertifikat kita pasti ganti rugi, di Dinas Taman ada anggarannya dan di Dinas PU juga ada. Tapi tempat ibadah nanti ada tim khusus untuk relokasinya ke mana dan bangunannya seperti apa," kata Saefullah.

Ribuan Personel

Personel yang diterjunkan pun tidak tanggung-tanggung, yaitu  4.000 Satpol PP ditambah 3.000 personel Polri akan dikerahkan dalam penertiban ini.

Saefullah membantah bila ada pembiaran penggunaan tanah negara di Kalijodo. Ada aturan warga bisa mengalihkan status tanah itu, tapi harus diajukan dulu.

"Bukan pembiaran, itu tanah negara. Kalau sudah 20 tahun mereka memang boleh meningkatkan statusnya dari tanah garapan ke HGB (Hak Guna Bangunan), tapi tidak ada permohonan seperti itu. Kalau dia memang bersertifikat sampaikan saja ke Wali Kota, kita pasti akan ganti rugi," tutur Saefullah.

Seluruh rusun juga sudah siap. Sampai saat ini ada 403 unit yang kosong dan masih akan terus bertambah. Proses pemberian surat peringatan juga terus berjalan.

"Persiapan sudah matang, tanggal 29 Februari eksekusi (Kalijodo),‬" ujar Saefullah.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya