Kasubdit IV Renakta Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ferdyan Indra Fahmi (kiri) memberi keterangan pers terkait penangkapan penyanyi dangdut Hesty “klepek klepek“, Lampung, (19/2). Hesty ditangkap terkait tindak pidana perdagangan orang. (Istimewa)
Kasubdit IV Renakta Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ferdyan Indra Fahmi (tengah) saat menceritakan kronologis penangkapan penyanyi dangdut Hesty “klepek klepek“di sebuah hotel bintang empat di Kota Bandar lampung, (19/2). (Istimewa)
Kasubdit IV Renakta Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ferdyan Indra Fahmi (tengah) memberi keterangan pers, Lampung, (19/2). Polisi juga menangkap 5 muncikari lainnya di tempat terpisah. (Istimewa)
Penyanyi dangdut Hesty “klepek klepek“ (kiri) usai diperiksa oleh pihak kepolisian, Lampung, (19/2). Hesty ditangkap di sebuah hotel bintang empat di Kota Bandar lampung terkait kasus prostitusi. (Istimewa)