Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan anggota DPR Masinton Pasaribu, kepada asisten pribadinya Dita Aditia Ismawati dihentikan. Penghentian ini dilakukan seiring pencabutan laporan oleh Dita sendiri.
Meskipun laporan tersebut merupakan delik pidana, polisi enggan melanjutkan penyelidikan kasus ini. Apalagi, Masinton dan Dita sudah menyepakati perjanjian damai dan meminta agar kasus tidak dilanjutkan.
"Kalau dia (Dita) sudah merasakan hukum dan keadilan, ini kan sudah dirasakan manfaatnya. Sudah dicabut dan mohon untuk tidak diteruskan," ujar Agus di Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Agus menegaskan, kasus dugaan pemukulan tersebut sudah mencapai hasil kesepakatan untuk berdamai. Dengan demikian, tidak perlu diperpanjang lagi. Polisi juga sudah memfasilitasi hal tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Undang-Undang Kepolisian juga ada itu di Pasal 14 ayat 1 huruf K. Di sana berbunyi, salah satu tugas dan wewenang kepolisian adalah memberikan jaminan kepada masyarakat, sesuai kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian," terang dia.
Sementara, Agus mengungkapkan, pihaknya sudah menjalankan kewenangannya sebagai fasilitator dalam kasus tersebut, dan tidak ingin mencampuri lebih lanjut permasalahan antara kedua belah pihak.
"Saya ini sudah memenuhi kewajiban dari kesepakatan yang saya buat. Entah apa kesepakatan mereka, saya juga tidak mau terlalu dalam mencampuri, karena kita juga tidak terlibat dalam masalah itu," tutup Agus.
Asisten pribadi Masinton Pasaribu, Dita Aditia Ismawati resmi mencabut laporan dugaan penganiayaan yang dialaminya di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Kamis malam, 18 Februari 2016.
Sementara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR hingga kini belum menghentikan kasus ini. Sebab, Dita selaku pelapor belum mencabut laporan tersebut.