Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah mengirim berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin untuk dipelajari kejaksaan.
Dalam dunia hukum, proses tersebut disebut penyerahan berkas perkara tahap 1. Setelah dipelajari, jaksa akan memutuskan berkas perkara pembunuhan Mirna layak atau tidak dinaikkan ke persidangan.
Setelah mempelajari, kejaksaan memutuskan polisi masih perlu menyempurnakan berkas kasus pembunuhan Mirna.
"Kita komunikasi terus. Mungkin akan ada petunjuk-petunjuk. Kemarin pelimpahan pertama ke kejaksaan tidak akan sempurna. Jadi ada perintah perbaikan, kita perbaiki," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Baca Juga
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal menyatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum telah mengirim beberapa penyidiknya ke Australia untuk mengetahui latar belakang perkawanan Jessica Kumala Wongso dan Mirna.
Penyidik pun ingin mengetahui bagaimana tersangka pembunuh Mirna itu bersosialisasi selama di Negeri Kanguru.
"(Penyidik) Ingin mengetahui detail-detail kehidupan Jessica. Penyidik berangkat ke Aussie untuk informasi sedetail-detailnya," kata Iqbal.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin pada Jumat malam, 29 Januari 2015, setelah menjalani 5 kali pemeriksaan oleh penyidik Unit I Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Keesokan malamnya, Jessica resmi menghuni Rutan Ditreskrim Mapolda Metro Jaya.