Alasan Menkumham Perpanjang Muktamar PPP Bandung

Sebelumnya, Menteri Yasonna sempat mau memperpanjang Muktamar PPP Jakarta.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 20 Feb 2016, 01:41 WIB
MenkumHAM, Yasonna H Laoly (kedua kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Kemenkumham, Jakarta, (17/2). Kepengurusan tersebut nantinya akan diberikan wewenang untuk membentuk panitia dan menyelenggarakan muktamar islah. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAMYasonna Laoly memiliki pertimbangan dengan memperpanjang kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sesuai Muktamar Bandung. Sebelumnya, ia sempat mau memperpanjang Muktamar Jakarta.

"Ada sempat keinginan bagaimana kalau kita sahkan Muktamar PPP Jakarta dengan mengakomodasi Ketua Djan (Faridz), Sekretaris umum Romy, dibagi pengurusnya," kata Yasonna di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Namun, niat itu diurungkan karena tidak sesuai Keputusan Mahkamah Agung (MA). Terkait pengesahan Muktamar Jakarta, yang dikabulkan hanya pengesahan kepengurusannya saja. Sementara, secara hukum Muktamar Surabaya tetap dianggap sah tapi kepengurusannya dibatalkan.

Menteri dari PDIP itu menyarankan agar partai berlambang Kabah itu menggelar muktamar islah. Tanpa melakukan itu, maka proses dalam pilkada selanjutnya bisa terhambat.

"Itu kan sangat bahaya sekali. Tahapan pilkada akan jalan. Sebentar lagi verifikasi partai-partai pemilu kan, masuk ke tahapan pemilu besar. Jadi ini yang mau kita selesaikan secara arif," tutur dia.

"Duduklah bersama bentuk muktamar, bentuk SC, bentuk OC melibatkan semuanya, duduk bersama. Itu yang terbaik menurut kita dan kita punya argumentasi ketentuan mengenai itu," ucap Yasonna.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya