Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAMYasonna Laoly memiliki pertimbangan dengan memperpanjang kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sesuai Muktamar Bandung. Sebelumnya, ia sempat mau memperpanjang Muktamar Jakarta.
"Ada sempat keinginan bagaimana kalau kita sahkan Muktamar PPP Jakarta dengan mengakomodasi Ketua Djan (Faridz), Sekretaris umum Romy, dibagi pengurusnya," kata Yasonna di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Baca Juga
Advertisement
Namun, niat itu diurungkan karena tidak sesuai Keputusan Mahkamah Agung (MA). Terkait pengesahan Muktamar Jakarta, yang dikabulkan hanya pengesahan kepengurusannya saja. Sementara, secara hukum Muktamar Surabaya tetap dianggap sah tapi kepengurusannya dibatalkan.
Menteri dari PDIP itu menyarankan agar partai berlambang Kabah itu menggelar muktamar islah. Tanpa melakukan itu, maka proses dalam pilkada selanjutnya bisa terhambat.
"Itu kan sangat bahaya sekali. Tahapan pilkada akan jalan. Sebentar lagi verifikasi partai-partai pemilu kan, masuk ke tahapan pemilu besar. Jadi ini yang mau kita selesaikan secara arif," tutur dia.
"Duduklah bersama bentuk muktamar, bentuk SC, bentuk OC melibatkan semuanya, duduk bersama. Itu yang terbaik menurut kita dan kita punya argumentasi ketentuan mengenai itu," ucap Yasonna.