Ini Barang-barang Saipul Jamil yang Dilarang Masuk Tahanan

Sejumlah kerabat menjenguk Saipul Jamil di tahanan Polsek Kepala Gading, Jakarta Utara.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 20 Feb 2016, 11:39 WIB
Artis dangdut Saipul Jamil usai jalani tes urine di Gedung Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, (19/2). Saiful Jamil menjalani tes urine terkait kasus pencabulan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara melarang kerabat Saipul Jamil membawa bantal dan kasur lipat saat menjenguk pedangdut itu.

"Kemarin ada yang bawain bantal dan kasur lipat, tapi sama kita enggak boleh," kata salah seorang petugas yang enggan disebutkan namanya kepada Liputan6.com di Mapolsek Kelapa Gading, Sabtu (20/2/2016).

Polisi beralasan, tidak mau membeda-bedakan duda ‎pedangdut Dewi Perssik tersebut dengan tahanan lainnya yang tidur di tahanan menggunakan fasilitas negara.


"Ya kita enggak bisa dong membeda-bedakan, tahanan lain nanti bisa iri," ujar sumber itu.

‎Pedangdut Saipul Jamil telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap remaja laki-laki berinisial DS.

Pada Kamis 18 Februari 2016 sekitar pukul 05.30 WIB, Ipul ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Gading Indah Utara VI Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara atas aduan seorang remaja pria yang mengaku dicabuli pedangdut itu.

Jumat 19 Februari 2016 sekitar pukul 04.00 WIB, penyidik Polsek Metro Kelapa Gading menahan Saipul Jamil. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya