Liputan6.com, Kuala Lumpur - Seorang tukang pijat perempuan asal Indonesia, yang konon punya kemampuan sebagai dukun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara karena dituduh menipu 2 pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Baru, Malaysia.
Tersangka dituduh telah melakukan 22 kecurangan dalam sebuah kerja sama bisnis hingga mengakibatkan kerugian sebesar 100.000 ringgit atau sekitar US$ 33,570 atau jika dirupiahkan senilai Rp 453 juta.
Seperti dilansir dari News.asiaone.com, Sabtu 20 Februari 2016, hakim Mohamad Nasrudin Mohamed yang telah menjatuhkan hukuman kepada Riskiyah Jumali setelah perempuan 42 tahun itu mengaku bersalah atas semua tuduhan yang ditujukan kepadanya.
Baca Juga
Advertisement
Pada persidangan, ibu dari 4 orang anak ini mengatakan telah menipu seorang perawat bernama Faizah Mohammad (39). Saat itu Riskiyah mengaku sebagai dukun atau bomoh yang dapat membuat usaha korbannya mendapat keuntungan berkali-kali lipat.
Dengan bujuk rayunya, ia meminta korban untuk menyerahkan uang berjumlah 67.500 ringgit atau sekitar Rp 217 juta dalam 21 transaksi yang ke 4 bank pada lokasi berbeda. Transaksi dilakukan pada 7 Mei hingga 2 Juli tahun lalu.
Selain Faizah, ibu dari 4 orang ini juga menipu seorang guru bernama Norai Salleh 42 tahun dengan nilai kerugian sebesar 40.000 ringgit atau sekitar Rp 128 juta. Transaksi dilakukan pada Desember 2014 di Bandar Baru Kubang Kerian.