Liputan6.com, Bandar Lampung - Hesty Aryatura (21) atau Hesty Klepek-klepek selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Lampung terkait praktik prostitusi.
"Hesty sudah bisa pulang karena pemeriksaan terhadapnya sudah selesai, namun akan dipanggil kembali apabila dibutuhkan keterangan lanjutan," ujar Kepala Sub Direktorat IV Remaja Anak dan Wanita, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Ferdiyan Indra Fahmi di Bandar Lampung, Sabtu (20/2/2016).
Menurut dia, Hesty Klepek-klepek hanya ditetapkan sebagai saksi korban dari kasus praktik prostitusi tersebut.
"Kami sudah periksa secara maraton, sehingga kemungkinan masih adanya korban maupun tersangka lainnya dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," kata dia seperti dikutip Antara.
Baca Juga
Advertisement
Pengacara PT Nagaswara, manajemen perusahaan yang mengontrak Hesty Klepek-klepek, Eddy Ribut Harwanto membenarkan Hesty sudah diizinkan pulang ke Jakarta.
"Ya, Hesty sudah boleh pulang, jadi sekarang akan kami bawa pulang, dan apabila ada panggilan lagi, kami siap untuk memberikan keterangan lanjutan," ujar Ribut.