Liputan6.com, Jakarta - Masih saja ada masyarakat yang kurang sadar akan pentingnya membuang sampah pada tempatnya. Anggota Komisi VII DPR Satya W Yudha mengatakan warga yang buang sampah sembarangan tidak jauh beda dengan koruptor.
Pernyataan itu disampaikan saat puncak perayaan Hari Peduli Sampah Nasional, di Car Free Day (CFD), Jakarta. "Kita semua dilantik jadi duta sampah. Kita beri contoh, kita anggap kalau buang sampah plastik sama saja disebut korupsi lingkungan. Mau tidak disebut koruptor lingkungan?" kata Satya, di Jakarta, Minggu (21/2/2016).
Kepala Staf Presiden Teten Masduki menuturkan, Korea Selatan melakukan perang melawan korupsi dengan memulai kesadaran pentingnya tidak membuang sampah sembarangan.
Baca Juga
Advertisement
"(Buang sampah sembarangan) Bentuk tidak tanggung jawab pada lingkungan. Ketika tidak berani buang sampah, kita ada tanggung jawab pada lingkungan. Korupsi turun ketika kita merasa tanggung jawab," tutur Teten.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan denda Rp 500 ribu bagi warga yang membuang sampah ke sungai. Ini sebagai upaya untuk mengikis kebiasaan warga membuang sampah ke sembarang tempat, termasuk kali.
Ada ratusan warga yang digiring ke pengadilan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan. Mereka tertangkap tangan setelah membuang sampah sembarangan dan langsung dikirim oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke pengadilan.