Liputan6.com, Surabaya - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya mengamankan 2 perempuan yang kepergok melayani pria hidung belang di salah satu hotel di Surabaya Timur. Keduanya menerima pelanggan lewat media sosial.
"Kedua PSK itu mengaku dikendalikan oleh SW yang mempunyai akun medsos bernama Ardinza, di mana kedua tersangka sekaligus korban ini direkrut untuk dijadikan anak buahnya," ujar Kepala Unit Reskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Ruth Yenni kepada wartawan di ruang Reskrim Polretabes Surabaya, Sabtu (20/2/2016).
Kedua korban ini memasang tarif Rp 1,5 juta untuk sekali kencan.
"Maminya, SW ini, memperoleh Rp 500 ribu dari tiap transaksi yang dilakukan 2 anak buahnya," ungkap Ruth.
Menurut dia, ada hubungan simbiosis mutualisme antara kedua tersangka dengan muncikarinya. Kedua wanita asal Wonogiri, Jawa Tengah itu juga sering mencari lelaki hidung belang untuk SW.
"Jadi maminya si SW dan sementara anak buahnya sendiri membantu bertugas mencari lelaki hidung belang yang mau menemaninya atau sebaliknya," papar Ruth.
Baca Juga
Advertisement
Sementara itu, SW warga Gang Cempaka, Jalan Klakah Rejo Lor, Benowo, Surabaya ini diketahui sedang berbadan dua. Dia juga sudah diamankan polisi di rumahnya.
"Tersangka ini menjalani praktik melalui akun Facebook yang dijadikan lahan bisnis prostitusi mengaku sudah jalan hampir 4 tahun," imbuh Ruth Yeni.
SW dan jaringannya sudah kenal lama di jagad prostitusi online Surabaya.
Salah satu perempuan yang ditangkap mengaku mengenal tersangka SW baru 4 bulan lalu. "Saya kenal dia (SW) cuma 4 bulan November, dan memang ramai job dari dia. Iya memang hasilnya banyak saat dipegang dan dikendalikan SW," tukas perempuan itu.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat transaksi yakni antara lain uang sebesar Rp 700 ribu dan 5 unit handphone yang tediri dari BlackBerry, Samsung S3, Nokia, serta Samsung Android Galaxy Duos. Polisi juga menyitaa buku tabungan serta juga 1 kardus kondom.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan diancam hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 120.000.000.