Wagub Sebut Rp 5.000, Pengusaha Tetap Jual Kantong Plastik Rp 200

Pengusaha ritel belum pernah membahas dan menerima surat resmi perihal biaya kantong plastik sebesar Rp 5.000 untuk DKI Jakarta.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Feb 2016, 17:45 WIB
Ilustrasi Kantong Plastik

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha retail yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan saat ini akan tetap berpegang dan melaksanakan surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perihal pengenaan harga kantong plastik minimum sebesar Rp 200 per lembar.

Langkah ini diambil, terkait pernyataan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, saat merilis Kantong Plastik Berbayar. Djarot menegaskan penggunaan kantong plastik atau biasa dikenal sebagai tas kresek, tidak lagi gratis. Tiap penggunaan dikenakan biaya Rp 5.000.

Penetapan harga ini yang membuat pengusaha bingung. Wakil Ketua Aprindo Tutum Rahanta menegaskan, pengusaha ritel belum pernah membahas dan menerima surat resmi perihal biaya kantong plastik sebesar Rp 5.000, dari sebelumnya minimum Rp 200, meskipun hanya di DKI Jakarta.

Selama ini, Tutum mengaku pihaknya selalu mendiskusikan biaya tersebut dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Ini yang aneh ujuk-ujuk Rp 5.000 per lembar. Kami bukan lagi bingung, tapi gemas. Pak Djarot (Wakil Gubernur DKI) bicara pada tataran DKI, tapi Bu Dirjen KLHK untuk seluruh Indonesia," jelas dia saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Minggu (21/2/2016).

Menurut Tutum, secara jelas surat resmi dari KLHK menyebutkan minimum harga kantong plastik berbayar Rp 200 per lembar. Namun faktanya penetapan harga tersebut tergantung pada masing-masing toko ritel.

Sebagai contoh Alfamart yang  akan mematok harga kantong plastik sama sebesar Rp 200 karena telah menggunakan mekanisme sistem komputer.

"Pak Wagub kan tidak ada edarannya, bahwa kami belum mendapatkan surat resmi dari Pemprov. Kami tidak pernah bahas angka dengan Pemprov DKI. Dia boleh menyebut angka berapapun. Tapi apa sudah berkoordinasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), karena saat kami diskusi dengan KLHK mengundang YLKI supaya pelaksanaannya tidak failed di lapangan," dia menuturkan.  

Sebab itu saat ini diakui Tutum, pengusaha retail tetap berpegang dan melaksanakan surat edaran dari KLHK mengenai pengenaan harga kantong plastik minimum Rp 200 per lembar sambil selanjutnya berkoordinasi kembali untuk meluruskan hal tersebut.  

Sebelumnya Wagub DKI Jakarta Djarot mengatakan sampah menjadi masalah di Indonesia. Keputusan kantong plastik berbayar diambil mengingat dari 7 ribu ton sampah yang diproduksi tiap hari di DKI Jakarta, mayoritas merupakan sampah kantong plastik. Sampah tersebut membutuhkan waktu 500 tahun untuk terurai.

"Sebagian basar sampah kita kantong plastik, tas kresek. Tas kresek ini harus berbayar. Baik di pasar tradisional atau retail modern. Mereka harus bayar paling tidak Rp 5.000, jika mau beli tas kresek ini," tegas Djarot.

‎Djarot menuturkan kantong plastik berbayar ini sudah uji coba sejak bulan lalu. "Akan dibahas jadi pergub atau perda. Saya inginkan jakarta punya kantong plastik berbayar. Bring your own bags. Supaya betul menghargai dan tak buang sampah sembarangan," tutur Djarot.

Dia pun meminta para pedagang untuk tidak lagi memanjakan para pembeli dengan memberikan kantong plastik gratis.(Fik/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya