Ribuan Tabung Gas Oplosan Disita di Bogor

Saat penggerebekan, polisi mendapatkan perlawanan dari warga sekitar.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 21 Feb 2016, 21:43 WIB
Petugas menata tabung gas elpiji ukuran 3 kg yang akan didistribusikan, Depok, Senin (22/6/2015). Pertamina menjamin pasokan gas elpiji aman hingga menjelang Lebaran 2015. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Bogor - Gudang pengoplos tabung gas elpiji di kawasan Kampung Pasir Jeruk, Desa Sukaresmi, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digerebek polisi.

Ribuan tabung gas oplosan berbagai ukuran disita petugas dari 5 gudang di kampung tersebut. Kelima gudang yang jaraknya saling berdekatan itu digunakan untuk mengoplos elpiji ukuran 3 kilogram bersubsidi ke ukuran 12 kilogram.

Selain mengamankan sebanyak 1.323 tabung gas elpiji dan sejumlah alat pengoplosan sebagai barang bukti, petugas juga menangkap 5 orang yang merupakan pemilik pengoplosan gas yang omzetnya mencapai ratusan juta rupiah. Kelima tersangka itu berinisial M, I, Z, MS, dan AG.

Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena mengatakan, penggerebekan gudang oplosan gas elpiji itu berdasarkan penyelidikan yang dilakukan petugas Kepolisian Sektor Rumpin selama 1 pekan di Kampung Pasir Jeruk, Desa Sukaresmi, Kecamatan Rumpin.


Setelah dinyatakan gudang tersebut dijadikan sebagai tempat pengoplosan, pada Minggu sekitar pukul 21.30 WIB, Kepolisian Sektor Rumpin melakukan penggerebekan di 5 gudang dari 5 pemilik.

Saat penggerebekan, anggota polsek mendapatkan perlawanan dari warga sekitar. Namun setelah meminta bantuan dari jajaran Polres Bogor, petugas berhasil menggerebek gudang dan mencokok 5 pemilik berikut barang bukti.

"Tabung gas elpiji yang diamankan totalnya ada 1.323 tabung, ukuran 3 kg, 12 kg, dan 50 kg kg," kata Ita, Minggu (21/2/2016).

Ita menjelaskan, para tersangka melakukan kegiatan memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg, diduga untuk kebutuhan industri secara ilegal. Tabung gas 12 kg dan 50 kg yang diisi gas bersubsidi itu kemudian dijual kembali ke masyarakat sesuai harga pasaran.

Tersangka dijerat Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas (Migas) dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya