Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus merazia kawasan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara. Selain menyasar minuman keras dan senjata tajam, polisi juga mendalami dugaan tindak pidana lain yang sering terjadi di kawasan prostitusi itu.
Hasilnya, polisi menangkap Udin Nakku alias Daeng Nakku. Dia adalah pemilik Kafe Jelita di Kalijodo. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Daeng Nakku juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebagai Mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUHP dan 506 KUHP," kata Kanit V Subdit Resmob Polda Metro Kompol Handik Zusen lewat pesan singkat, Senin (22/2/2016) dini hari.
Kafe Jelita berada di Jalan Kepanduan II RT 001 RW 005, Pejagalan, Penjaringan Jakarta Utara. Handik menuturkan, Daeng Nakku menyamarkan aksinya dengan menjadi pemilik kafe. Selain digunakan untuk karaoke, kafe itu juga menjalankan praktik prostitusi.
Baca Juga
Advertisement
"Menyewakan kamar di lantai 2 dan 3 sebanyak 6 kamar sebesar Rp 60.000 per jam. Sediakan PSK yang dipekerjakan dengan biaya sebesar Rp 200.000 sekali main," terang Handik.
Minuman dan Kondom dari Daeng Azis
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Handik, Daeng Nakku menyediakan kondom dan beragam minuman keras yang didapat dari Daeng Aziz.
"Tersangka menyediakan kondom yang dibeli dari Maman orang suruhan Daeng Aziz dan juga minuman keras yang dibeli dari agen milik Daeng Aziz yang dijaga oleh Herman alias Daeng Rangka," ujar Handik.
Setiap bulannya, kata Handik, Daeng Nakka bisa mendapat keuntungan sebesar Rp 3 juta hingga Rp 5 juta.
Dari hasil penggeledahan di Kafe Jelita, polisi menyita kondom, buku pendapatan, dan buku pengeluaran kondom. Empat orang saksi sudah diperiksa.
"Melakukan pemberkasan dan segera mengirim berkas perkara ke kejaksaan," tutup Handik.