SOGO Ikut Terapkan Kantong Plastik Berbayar

CEO SOGO Handaka Santosa mengharapkan penerapan kantong plastik belanja berbayar dapat mengurangi pemakaian plastik.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 22 Feb 2016, 10:51 WIB
Ilustrasi Kantong Plastik

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup mendorong pembatasan kantong belanja plastik dengan mengenakan pungutan minimal Rp 200 untuk penggunaan kantong plastik. Hal itu telah dimuat dalam Surat Edaran Nomor S/1230/PSLB3-PS/2016 pada 17 Februari 2016.

Ketentuan ini berlaku di seluruh pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia. Menindaklanjuti hal itu, CEO SOGO‎ Department Store Indonesia Handaka Santosa menyatakan, seluruh ritel dan pertokoan yang di bawah perseroan sudah menerapkan ketentuan pemerintah tersebut. Ini sebagai wujud dari dirinya yang mendukung penuh maksud dan tujuan pemerintah.

"Modern retail di bawah saya dengan omzet sekitar Rp 6 triliun, mendukung program 'Plastic Bag Berbayar' dari pemerintah, monggo kalau mau ditinjau‎," kata Handaka seperti dalam keterangannya yang diterima Liputan6.com, Senin (22/2/2016).

Adapun pusat perbelanjaan yang menjadi‎ miliknya seperti Foodhall Supermarket, Sogo, Departemen Store SEIBU, Galeries Lafayette, Debenhams, Lotus, dan Alun-alun Indonesia, termasuk Toko Buku Kinokuniya.‎ Kebijakan ini diterapkan di tokonya seluruh Indonesia.‎

"Semoga bisa mengurangi pemakaian plastic bag dan bisa berikan kontribusi untuk lingkungan hidup kita," ujar dia.

Untuk menyosialisasikan hal itu, Handaka juga telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh tokonya untuk‎ memasang penjelasan di kasir setiap pusat perbelanjaan. Dia juga menjelaskan, penggunaan dana dari biaya plastic bag tersebut akan dialokasikan untuk kegiatan Corporate Social Responsibility‎ (CSR). (Yas/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya