Liputan6.com, Jakarta Tidak banyak yang tahu tentang risiko polusi udara di dalam rumah yang berasal dari pengharum udara, lilin aromaterapi, deodoran, dan semprotan pembunuh nyamuk. Kita selama ini hanya fokus pada bahaya polusi asap kendaraan bermotor dan asap pabrik.
Sebuah data menyebut 40 ribu kematian per tahun di Inggris telah dikaitkan dengan efek polusi udara di luar dan di dalam rumah. Karena itu, Royal College of Physicians dan Royal College of Paediatrics and Child Health mengimbau agar para orangtua menghentikan kebiasaan menggunakan semua itu.
Penggunaan bahan kimia berupa Volatile Organic Compounds (VOCs) di sebotol semprotan mudah sekali menguap ke udara. Sedangkan di lilin aroma terapi, VOCs dipakai untuk memberikan aroma jeruk lemon.
Baca Juga
Advertisement
Ketika bahan kimia itu terhirup penghuni rumah, VOCs berubah menjadi formaldehida, karsinogen yang membuat mata perih, iritasi kulit, dan mual. Di waktu yang sama, furniture, kain korden, dan perabotan dapat memancarkan uap formaldehida yang menyebabkan iritasi pada paru-paru.
Belum lagi jika VOCs bercampur dengan tungau (debu dalam rumah), jamur, dan bulu binatang, dapat membahayakan kesehatan manusia sebab berisiko besar menjadi kanker.
"Kami sekarang tahu polusi udara memiliki dampak besar pada banyak kondisi kronis jangka panjang, meningkatkan stroke, dan serangan jantung pada individu yang memang rentan. Kita juga tahu, polusi udara yang buruk mempengaruhi perkembangan janin, termasuk kesehatan paru-paru," kata pemilik laporan itu, Profesor Stephen Holgate, seperti dikutip dari Daily Mail, Senin (22/2/2016)
Profesor Paediatric Respiratory and Environmental Medicine di Queen Mary University, London, Jonathan Grigg, meminta pemerintah memantau paparan polusi udara untuk membantu mengidentifikasi anak-anak dan orang usia muda yang paling berisiko.
"Ada bukti jelas yang menunjukkan paparan jangka panjang terhadap polusi udara memiliki beragam efek samping di masa kanak-kanak. Paparan selama awal kehidupan menyebabkan anak berisiko asma," ujar Jonathan.