Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan tak mau ambil pusing dengan ancaman Ketua KPK Agus Raharjo yang akan mundur jika DPR dan pemerintah mengesahkan revisi Undang-Undang lembaga antirasuah itu.
"Ya tanya beliaulah, saya enggak mau berkomentar," ujar Luhut di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Luhut meminta agar masyarakat tak berpolemik dengan rencana revisi Undang-Undang KPK itu. Sebab menurut dia, Presiden Joko Widodo pun masih menunggu hasil rapat paripurna di DPR RI, Selasa 23 Febuari 2016.
"Kenapa buru-buru berpolemik sih. Kan Presiden belum menerima hasil rapat paripurna DPR RI. Kita tunggu saja dulu. Besok kan paripurnanya, jadi kita tunggu dulu," ujar mantan Kepala Staf Kepresidenan itu.
Luhut juga enggan berkomentar ketika ditanya jika hasil rapat paripurna tak sesuai harapan pemerintah.
Baca Juga
Advertisement
"Saya belum bisa berkomentar. Nanti kan (DPR dan Presiden) konsultasi dan kita lihat," pungkas Luhut.
Ada 4 poin krusial dalam draf revisi UU KPK, yaitu pembentukan Dewan Pengawas, kewenangan penyadapan harus seizin Dewan Pengawas, kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan pengangkatan penyelidik dan penyidik independen.
Di kantor PP Muhammadiyah kemarin, Agus Raharjo mengatakan, akan mengundurkan diri dari jabatannya jika revisi UU KPK itu disahkan DPR.
"Saya pribadi bersedia mengundurkan diri kalau misal revisi ini tetap dilakukan. Saya orang pertama yang akan mengundurkan diri," kata Agus.
Revisi UU KPK, menurut dia, tidak akan memperkuat lembaga antirasuah itu. Padahal yang diperlukan adalah langkah lebih konkret dalam melawan korupsi di tengah kondisi darurat saat ini.
"Sikap teman-teman ini jelas sekali,, rancangan revisi saat ini memperlemah bukan memperkuat," kata Agus.