Oesman Sapta: Perundang-Undangan Sektor Kesehatan Perlu Ditinjau

Menurut Wakil Ketua MPR, persoalan hukum yang terjadi dalam dunia kedokteran patut dibicarakan.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Feb 2016, 16:00 WIB
Menurut Wakil Ketua MPR, persoalan hukum yang terjadi dalam dunia kedokteran patut dibicarakan.

Liputan6.com, Tanggerang Wakil Ketua MPR RI, Oesman Sapta, Sabtu (20/2) menghadiri Sidang Promosi gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Pelita Harapan (UPH), dengan peserta sidang Jovita Irawati yang notabene anak salah satu teman Oesman.

Desertasi yang diajukan Jovita membahas kerancuan perundangan dibidang kesehatan dengan judul "Disharmoni Peraturan Perundang-undangan Dibidang Kesehatan dan Implikasi Hukumnya terhadap Praktek Medik dan Eksistensi Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)" .

Usai mengikuti acara sidang, Oesman Sapta mengatakan persoalan hukum yang terjadi dalam dunia kedokteran patut dibicarakan. Menurutnya, Karena dalam praktek kedokteran keberadaan hukum memang diperlukan  untuk melindungi dokter. Sementara profesi dokter juga dibutuhkan untuk meningkatkan kesehatan.

"Sayangnya hingga kini masih ada saja rambu-rambu hukum dalam dunia kedokteran yang terasa menggelitik,"  Antara lain masalah ketidaksesuaian diantara UU yang terdapat dalam dunia kesehatan. Padahal semestinya  UU tersebut harus bisa melindungi berbagai profesi yang bergerak dibidang kesehatan, khususnya para dokter.," ujar Oesman Sapta.

Sementara, Jovita sendiri menilai perlu segera diteliti kembali kepastian hukum dibidang kedokteran. Hal ini penting untuk memberikan kenyamanan bekerja dan kepastian hukum baik bagi konsumen, maupun dokter. Karena menurut Jovita, UU dibidang kesehatan yang masih tumpang tindih.

"Misalnya saja sampai ada  UU tentang pasien yang jumlahnya mencapai empat buah, ini tentu tidak efisien perlu darubah sehingga cukup satu UU saja", kata Jovita menambahkan.

Jovita juga menolak bila dikatakan dalam seluruh kasus, para dokter selalu dimenangkan dalam persidangan. Menurutnya, banyak juga dokter yang dijatuhi sanksi akibat adanya dugaan pelanggaran kedisiplinan. Dan dokter juga tidak selalu menang dipengadilan.

(*)

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya