Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) mengungkapkan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melepas saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) tak berarti dikuasai asing.
Direktur Eksekutif AEI Isakayoga menerangkan, dalam ketentuan bursa kepemilikan publik dibatasi atau tidak mayoritas. Dia menuturkan, dengan mayoritas saham dikuasai pemerintah berarti kontrol BUMN di tangan pemerintah.
"Kalau initial public offering (IPO) tidak semuanya (dilepas) BUMN. Ada ketentuan maksimal kalau nggak salah 49 persen," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Dia menambahkan, investor yang masuk dalam pelepasan saham BUMN bukan investasi langsung (direct investment). Dia bilang, masuknya investor melalui portofolio investasi, jadi tidak memiliki tujuan untuk mengatur perusahaan.
Baca Juga
Advertisement
"Bukan tujuan mengatur perusahaan, manajemen. Tidak. Tapi portofolio investment mencari keuntungan dari bursa saja," ujar Ishakayoga.
Lebih lanjut, dia mengatakan karena masuk melalui portofolio investasi investor bisa masuk-keluar sewaktu-waktu. Tidak hanya untuk investor asing, melainkan juga investor lokal.
"Yang penting keterbukaan asing dan lokal. Bagaimana lokal menguasai di publik. Jadi tidak perlu ketakutan. Karena portofolio investment, besok bisa masuk, besok bisa keluar," ujar dia. (Amd/Ahm)