Benahi Banten Lama, Pemprov Akan Bentuk Badan Khusus

Kondisi sejumlah cagar budaya di Banten Lama memprihatinkan. Namun kewenangan pengelolaan malah tumpang tindih.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 22 Feb 2016, 13:38 WIB
Masjid Kesultanan Banten atau Masjid Agung Banten merupakan salah satu masjid tertua di Indonesia.

Liputan6.com, Serang - Pemerintah Provinsi Banten berencana akan membentuk sebuah lembaga otoritas khusus untuk menangani cagar budaya di Banten Lama. Kondisi sejumlah situs di wilayah tersebut, seperti Masjid Agung Banten, Benteng Surosowan, Benteng Kaibon, dinilai memprihatinkan.

"Pemprov Banten akan mengusulkan wacana untuk membentuk badan tersendiri, pengelolaan dan pemeliharaan situs Banten lama yang berada di wilayah Kota Serang," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banten Opar Sohari, Senin (22/2/2016).

Opar mengatakan kondisi sejumlah cagar budaya di kawasan Kesultanan Banten kumuh. Lokasi yang semestinya dilindungi itu, malah dicorat-coret, dijadikan tempat jualan hingga digunakan bermain bola oleh pihak tak bertanggung jawab.


"Saat ada pihak yang menggunakan Surosowan Kaibon Banten Lama sebagai tempat akad nikah dan resepsi, ini menjadi permasalahan yang nantinya akan menjadi besar. Seperti ada tumpang tindih wewenang," imbuh Opar.

Lembaga otoritas khusus itu, sambung dia, akan berwenang penuh terhadap pengelolaan situs Kesultanan Banten. Selama ini, kewenangan pengelolaan situs tersebut berada di banyak pihak, seperti Pemkot Serang, balai cagar budaya, keluarga Kasultanan Banten dan Kenadziran Banten.

"Diharapkan dengan dibentuknya badan yang mengelola keberadaan cagar budaya di kabupaten dan kota, tidak ada lagi pengakuan dari berbagai pihak," kata Opar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya