Konsultasi Pajak: Kerja di 2 Tempat, Bagaimana Bayar Pajaknya?

Berapa pajak yang dikenakan jika kerja di dua tempat?

oleh Liputan6 diperbarui 22 Feb 2016, 15:30 WIB
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Selamat siang, saya ingin bertanya soal pajak. Kalau saya bekerja di 2 tempat saya dikenakan pajak berapa?

Pengirim: rizkyadipranata04@gmail.com>

Jawaban:

Apabila Saudara memperoleh penghasilan dari dua perusahaan maka Saudara harus menjumlahkan Penghasilan Neto yang Saudara peroleh dari kedua perusahaan tersebut pada saat melaporkan SPT PPh Orang Pribadi, dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kemudian dihitung ulang PPh Terutangnya dan dikurangi dengan kredit pajak PPh Pasal 21 yang tercantum di bukti potong 1721-A1 yang diperoleh dari kedua perusahaan tersebut sehingga akan diperoleh PPh Kurang (Lebih) Bayar.

Berhubung Saudara tidak menyebutkan jumlah penghasilan yang Saudara terima dari dua perusahaan tempat Saudara bekerja tersebut, maka perhitungan PPh Saudara kami asumsikan sebagai berikut :

Saudara bekerja pada PT A dengan memperoleh gaji sebulan Rp 3.750.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000. Saudara menikah tetapi belum mempunyai anak (K/0). Sementara itu di PT B Saudara memperoleh gaji sebulan Rp 4.000.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 150.000.

Foto dok. Liputan6.com

Semoga membantu,

Salam,

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos

Citas Konsultan Global

Foto dok. Liputan6.com


www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 

 


 



 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya