Ketua KPK: Jokowi Akan Menentukan Sikap soal Revisi UU KPK

Agus juga menyampaikan hal-hal dalam revisi ini yang sangat berpotensi melemahkan KPK.

oleh Oscar Ferri diperbarui 22 Feb 2016, 14:49 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/2). Rektor dan sejumlah guru besar universitas terkemuka menyambangi KPK untuk menyampaikan dukungan penolakan terhadap revisi UU KPK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku sudah bertemu dengan Presiden Jokowi pagi tadi di Istana Negara, Jakarta. Pertemuan itu tak lepas dari polemik Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Agus mengatakan, Jokowi mengaku akan mempertimbangkan apakah pemerintah nantinya menarik diri atau tidak dari pembahasan lebih lanjut mengenai revisi UU KPK itu. "Presiden akan mempertimbangkan," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Dalam pertemuan itu, Agus juga menyampaikan hal-hal dalam revisi ini yang sangat berpotensi melemahkan KPK. "Tadi kita-kita sudah ketemu Pak Presiden agar Pak Presiden menentukan sikap. Mudah-mudahan hasil pertemuan tadi, bisa sore ini kita lihat," ucap dia.

Dia mengatakan, 4 poin dalam revisi UU KPK itu juga sudah dipaparkan kepada Presiden. Bahwa 4 poin ‎itu sangat tidak menguntungkan KPK dalam memberantas korupsi.

"Kan revisi itu tidak perlu. (Poin) SP3 tidak perlu, kan kita bisa melimpahkan, bisa ada putusan pengadilan. Terus perkara dewan pengawas memang tidak perlu karena penyadapannya sudah diakui dan segala macam. Kita keberatan dengan dilakukan revisi saat ini. Drafnya memang melemahkan semua," ucap Agus.

Dia pun mengklarifikasi pernyataannya yang menyatakan akan mengundurkan diri jika revisi UU KPK tetap dilakukan.

"Begini itu perlu diklarifikasi, saya mengatakan siap mundur kalau revisi dilakukan dan hasilnya melemahkan KPK, saya siap mundur kalau revisi dilakukan dan hasilnya melemahkan KPK," ucap Agus.

Saat ini draf revisi UU KPK sudah masuk dalam pembahasan Baleg DPR dan tinggal menunggu dibawa ke Rapat Paripurna. Ada 4 poin dalam draf revisi UU KPK itu yang menjadi sorotan publik.

Keempat poin itu yakni pembentukan Dewan Pengawas, kewenangan penyadapan yang harus seizin Dewan Pengawas, kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), serta pengangkatan penyelidik dan penyidik independen.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya