Satgas 115 Tenggelamkan Kapal Asing, Batam Kebagian 10 Unit

Total ada 30 kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Semuanya akan ditenggelamkan.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 22 Feb 2016, 16:12 WIB
Kadispenum Puspen TNI Kolonel Infanteri Bernardus Robert menjelaskan, 2 kapal itu ditangkap di perairan Maluku pada 7 Desember 2014.

Liputan6.com, Batam - Satuan Tugas (Satgas) 115 bentukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pimpinan Susi Pudjiastuti kembali menenggelamkan 30 kapal ikan asing yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

Dari 30 kapal ikan ilegal yang ditenggelamkan secara serentak itu, 10 di antaranya di Batam. Sisanya 8 kapal di Kalimantan Barat, 10 kapal di Bitung Sulawesi Utara, 1 kapal di Tahuna Sulawesi Utara, 1 kapal di Sumatera Utara.

Prosesi penenggelaman dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku komandan 11 melalui live streaming di Kantor KKP, Jakarta.

"Ini komitmen pemerintah memberantas kapal- kapal pencuri ikan di Indonesia. Jadi kami akan terus melakukan pemantauan semua titik di Indonesia," ujar Susi, Senin (22/2/2016).

Kegiatan penenggelaman kapal-kapal asing tersebut dilakukan atas dukungan dan kerja sama yang intensif dengan TNI AL, Polri, Bakamla, Kejaksaaan Agung dan instansi terkait.

Kapal asing pencuri ikan yang ditenggelamkan di Batam, yakni KM BV 92442 JT 80 (Vietnam), KM BV 92443 JT 100 (Vietnam), KM Selasi JT 110 (Vietnam), SLVA 2915 JT 83 (Malaysia), PK FB 376 JT FR (Malaysia), HF 451 JT 62 (Malaysia), PSF 2461 JT 53 (Malaysia), PPF 164 JT 9104 (Malaysia), PPF 593 JT 48 (Malaysia), dan PKFA 8482 JT 48 (Malaysia).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya