Suasana Mahkamah Konstitusi memutus sebanyak 3 gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 yang telah melewati pemeriksaan pokok perkara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua MK, Arief Hidayat memimpin putusan 3 gugatan perkara PHP kepala daerah 2015, Jakarta, Senin (22/2). Ketiga permohonan gugatan yang akan diputus adalah Kabupaten Halmahera Selatan, Mamberamo Raya, dan Kuantan Singingi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua MK, Arief Hidayat memimpin putusan 3 gugatan perkara PHP kepala daerah 2015, Jakarta, Senin (22/2). Ketiga permohonan gugatan yang akan diputus adalah Kabupaten Halmahera Selatan, Mamberamo Raya, dan Kuantan Singingi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pemohon saat mengikuti sidang putusan 3 gugatan perkara PHP kepala daerah 2015, Jakarta, Senin (22/2). Ketiga permohonan gugatan yang akan diputus adalah Kabupaten Halmahera Selatan, Mamberamo Raya, dan Kuantan Singingi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pemohon saat mengikuti sidang putusan 3 gugatan perkara PHP kepala daerah 2015, Jakarta, Senin (22/2). Ketiga permohonan gugatan yang akan diputus adalah Kabupaten Halmahera Selatan, Mamberamo Raya, dan Kuantan Singingi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pemohon saat mengikuti sidang putusan 3 gugatan perkara PHP kepala daerah 2015, Jakarta, Senin (22/2). Ketiga permohonan gugatan yang akan diputus adalah Kabupaten Halmahera Selatan, Mamberamo Raya, dan Kuantan Singingi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pemohon saat mengikuti sidang putusan 3 gugatan perkara PHP kepala daerah 2015, Jakarta, Senin (22/2). Ketiga permohonan gugatan yang akan diputus adalah Kabupaten Halmahera Selatan, Mamberamo Raya, dan Kuantan Singingi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)