MK Bacakan Putusan 3 Perkara Gugatan Hasil Pilkada 2015

Suasana Mahkamah Konstitusi memutus sebanyak 3 gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 yang telah melewati pemeriksaan pokok perkara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

oleh Johan Fatzry diperbarui 22 Feb 2016, 15:36 WIB
20160222-MK-Putusan-3-Gugatan PHP Kepala Daerah 2015-Jakarta-FF3
Suasana Mahkamah Konstitusi memutus sebanyak 3 gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 yang telah melewati pemeriksaan pokok perkara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Suasana Mahkamah Konstitusi memutus sebanyak 3 gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 yang telah melewati pemeriksaan pokok perkara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua MK, Arief Hidayat memimpin putusan 3 gugatan perkara PHP kepala daerah 2015, Jakarta, Senin (22/2). Ketiga permohonan gugatan yang akan diputus adalah Kabupaten Halmahera Selatan, Mamberamo Raya, dan Kuantan Singingi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua MK, Arief Hidayat memimpin putusan 3 gugatan perkara PHP kepala daerah 2015, Jakarta, Senin (22/2). Ketiga permohonan gugatan yang akan diputus adalah Kabupaten Halmahera Selatan, Mamberamo Raya, dan Kuantan Singingi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pemohon saat mengikuti sidang putusan 3 gugatan perkara PHP kepala daerah 2015, Jakarta, Senin (22/2). Ketiga permohonan gugatan yang akan diputus adalah Kabupaten Halmahera Selatan, Mamberamo Raya, dan Kuantan Singingi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pemohon saat mengikuti sidang putusan 3 gugatan perkara PHP kepala daerah 2015, Jakarta, Senin (22/2). Ketiga permohonan gugatan yang akan diputus adalah Kabupaten Halmahera Selatan, Mamberamo Raya, dan Kuantan Singingi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pemohon saat mengikuti sidang putusan 3 gugatan perkara PHP kepala daerah 2015, Jakarta, Senin (22/2). Ketiga permohonan gugatan yang akan diputus adalah Kabupaten Halmahera Selatan, Mamberamo Raya, dan Kuantan Singingi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pemohon saat mengikuti sidang putusan 3 gugatan perkara PHP kepala daerah 2015, Jakarta, Senin (22/2). Ketiga permohonan gugatan yang akan diputus adalah Kabupaten Halmahera Selatan, Mamberamo Raya, dan Kuantan Singingi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya