Tragis, Bocah 4 Tahun Ini Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Bocah laki-laki yang bernama Ahmed Mansour Karmi ini dituduh telah melakukan banyak pelanggaran hukum.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Feb 2016, 16:03 WIB
Bocah laki-laki yang bernama Ahmed Mansour Karmi ini dituduh telah melakukan banyak pelanggaran hukum

Citizen6, Jakarta Malang benar nasib bocah laki-laki Mesir Ini. Dalam usia yang masih begitu belia, 4 tahun, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan militer.

Bocah laki-laki yang bernama Ahmed Mansour Karmi ini dituduh telah melakukan banyak pelanggaran hukum, mulai dari perusakan fasilitas, mengganggu ketertiban umum dan melakukan pembunuhan sekaligus saat dia berusia satu tahun. Kok Bisa?

Seperti dilansir dailymail.co.uk bocah yang divonis secara absentia itu adalah bagian dari 115 terdakwa yang diberi hukuman seumur hidup di sebuah pengadilan militer di Kairo untuk kejahatan yang dilakukannya pada 3 Januari 2014 di Provinsi Fayoum, 70 km selatan Kairo.

Menurut pengacaranya, nama Ahmed secara tak sengaja telah ditambahkan ke dalam daftar. Namun pengadilan menolak akta kelahiran Ahmed yang menyatakan, usia anak tersebut baru satu tahun saat peristiwa terjadi.

Faisal al-Sayd, salah satu pengacara mengatakan, dokumen yang berupa akte kelahiran Ahmed diduga tak sampai ke tangan hakim.

“Akta kelahiran Ahmed Mansour Karmi diserahkan setelah pasukan keamanan negara menambahkan namanya ke daftar terdakwa. Namun kasus ini kemudian dipindahkan ke pengadilan militer dan anak ini dijatuhi hukuman in absentia dalam persidangan berikutnya," katanya kepada Jerusalem Post.

Pengacara lain Mohammed Abu Hurira menambahkan kasus ini membuktikan bahwa tidak ada keadilan di Mesir.

Banyak yang menganggap Mesir sejak 2013 telah diperintah oleh diktator militer di bawah Presiden Abdel Fatah al-Sisi.

 

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya