4 Sektor Ini Jadi Sasaran Layanan Izin Investasi 3 Jam

Kini BKPM fokus layanan izin investasi 3 jam untuk mengakselerasi infrastruktur di sektor perhubungan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 22 Feb 2016, 17:04 WIB
Kepala BKPM, Franky Sibarani saat menghadiri raker dengan Komisi VI DPR, Jakarta, Kamis (4/2). Raker yang seharusnya membahas MEA Trans Pacific Partnership, Globalisasi, Gula, Beras, Garam harus Ditunda. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal/BKPM kembali meluncurkan layanan izin investasi 3 jam untuk kegiatan penanaman modal di bidang infrastruktur. Fokusnya mulai dari investasi listrik, migas, jalan tol, kereta api sampai investasi jaringan telekomunikasi.  

Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan layanan tersebut saat ini berlaku untuk mengakselerasi infrastruktur di sektor Perhubungan, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta sektor Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Implementasi layanan izin investasi 3 jam ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kepala BKPM dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri ESDM Sudirman Said, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono serta Menkominfo Rudiantara.

"Kita buka layanan izin investasi 3 jam untuk bidang infrastruktur di 4 sektor utama itu. Dengan upaya ini diharapkan terjadi percepatan pelaksanaan proyek infrastruktur," ujar Franky di Jakarta, Senin (22/2/2016).

Sebelumnya, BKPM telah memberikan layanan izin investasi 3 jam dengan 8 produk plus 1 perizinan dan non perizinan. Syaratnya minimal investasi Rp 100 miliar atau menyerap 1.000 tenaga kerja.

"Tapi sekarang tidak ada lagi syarat modal minimal Rp 100 miliar dan penyerapan tenaga kerja. Tapi kalau investasi di 4 sektor utama itu dapat langsung ke kantor BKPM dan memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam," ujar dia.

Proyek infrastruktur di sektor ESDM, terdapat 6 bidang usaha dan 1 izin usaha yang akan dilayani oleh izin investasi 3 jam, antara lain :

1. Pengusahaan Tenaga Panas Bumi
2. Pembangkitan Tenaga Listrik
3. Transmisi Tenaga Listrik
4. Distribusi Tenaga Listrik, termasuk penetapan wilayah usaha
5. Penjualan tenaga listrik, termasuk penetapan wilayah usaha
6. Penunjang Tenaga Listrik
7. Sebanyak 1 izin usaha yakni izin usaha Sementara Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Sektor infrastruktur di sektor PUPR, meliputi:

1. Bidang usaha pengusahaan jalan tol
2. Bidang usaha sumber daya air dan irigasi
3. Bidang usaha air minum
4. Bidang usaha pengelolaan limbah (pengumpulan air limbah yang tidak berbahaya, serta pengelolaan dan pembuangan limbah yang tidak berbahaya)
5. Bidang usaha Sistem Pengeloiaan Persampahan (pengumpulan sampah yang tidak berbahaya, serta pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya).

Sedangkan layanan izin 3 jam untuk sektor infrastruktur komunikasi dan informatika diperuntukkan bagi:

1. Bidang usaha penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
2. Bidang usaha penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi.

Di sektor infrastruktur perhubungan layanan izin investasi 3 jam diterapkan untuk :

1. Bidang usaha Perkeretaapian,
2. Bidang usaha Kepelabuhanan, dan
3. Bidang usaha Kebandarudaraan.

"Hingga 18 Februari 2016, sebanyak 20 perusahaan telah memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam yang telah memfasilitasi investasi senilai Rp 54 triliun dengan rencana penyerapan tenaga kerja 15.939 orang," ujar Franky. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya