Liputan6.com, Denpasar - Persidangan kasus pembunuhan bocah Angeline kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan terdakwa Margriet Christina Megawe, Senin 22 Februari 2016.
Dengan agenda pembacaan duplik, tim pengacara ibu angkat Engeline kembali berusaha meyakinkan majelis hakim yang diketuai Edward Harris Sinaga, yakni memutarkan video.
"Izinkan kami memutarkan rekaman video pemeriksaan Agus Tay di polresta yang mulia," ucap Aldres Napitupulu, salah satu anggota tim penasihat hukum Margriet Megawe saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Angeline di PN Denpasar, Bali, Senin (22/2/2016).
Dalam video berdurasi sekitar satu jam tersebut digambarkan mantan pembantu Margriet tersebut sedang menjalani pemeriksaan dan didampingi oleh kuasa hukummnya. Terlihat kuasa hukum maupun penyidik berusaha mendesak Agus untuk mengaku sebagai pembunuh Angeline.
Pemutaran video ini dimaksudkan untuk membantah kesaksian Agus yang menyatakan dirinya mendapat tekanan dan disiksa oleh petugas untuk mengaku sebagai pembunuh bocah Angeline. Sekaligus menunjukkan bahwa saat diperiksa pada 13 Juni 2015 di Mapolresta Denpasar bahwa Agus tidak dalam tekanan dan siksaan petugas.
Baca Juga
Advertisement
"Menunjukkan tidak ada kekerasan maupun bekas-bekas kekerasan yang diderita Agus Tay selama menjalani pemeriksaan dalam kurun 10 hingga 13 Mei (2015)," ujar Aldres di depan majelis hakim.
Namun belum selesai pemutaran video, majelis hakim meminta untuk menghentikan. "Sesi pembuktian sudah lewat," kata hakim ketua Edward Harris Sinaga di sela pemutaran video.
Adapun pembacaan duplik ini menandakan majelis hakim akan segera menjatuhkan vonis terhadap ibu angkat Angeline tersebut. Hakim mengagendakan pembacaan vonis akan dilakukan pada pekan depan, tepatnya Senin 29 Februari 2016.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pembunuhan bocah Angeline menuntut Margriet Megawe penjara seumur hidup. Margriet disebut JPU secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Angeline.
Jaksa juga menyebut, Margriet melakukan eksploitasi ekonomi, menyuruh dan melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Margriet juga memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materiil maupun moril, sehingga menghambat fungsi sosialnya.
Adapun Agus Tay Handa May yang juga terdakwa kasus pembunuhan bocah Angeline, dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.