Saipul Jamil Jadi Tahanan, Fans Mulai Merindukannya

Masuknya Saipul Jamil ke dalam tahanan membuat dirinya harus absen dari dunia hiburan. Fans pun mulai merindukan sosoknya.

oleh Deyesta Naedy diperbarui 22 Feb 2016, 20:15 WIB
Penyanyi dangdut Saipul Jamil saat akan masuk ke dalam mobil untuk keluar melakukan shalat Jumat di Polsek Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (19/2). Saipul ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap seorang remaja pria. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Kasus yang menimpa Saipul Jamil tentunya menjadi pukulan telak bagi seorang Saipul Jamil. Bukan hanya itu, ia pun terpaksa untuk mendekam di tahanan dan harus absen dari layar kaca.

Absennya Ipul -- sapaan hangat Saipul Jamil, di layar kaca tentunya menjadi perhatian hal layak. Bagaimana tidak, Ipul setiap harinya tak pernah absen menemani para pemirsa di layar kaca. Tapi kali ini, ia harus mengubur semua acaranya dan menunggu hasil pemeriksaan atas kasus pelecehan seksual yang diperbuat olehnya.

Saipul Jamil usai jalani tes urine di Gedung Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, (19/2). Saiful Jamil menjalani tes urine terkait pemeriksaan dirinya yang diduga melakukan pencabulan terhadap remaja pria. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Rindu dengan Saipul Jamil, para penggemar pun membuat ramai dunia maya. Di akun jejaring sosial Twitter, tulisan 'Kangen Bang Ipul' telah menjadi trending topic dan sekitar ribuan orang membicarakannya.

Kebanyakan dari mereka merindukan sosok Saipul Jamil yang hadir di acara dangdut academy 3, komentar pedas dan candaan khasnya menjadi sesuatu yang dirindukan sendiri oleh para penggemarnya.

Seperti yang di ungkapkan oleh pemilik akun twitter @dayahsyg50 yang menuliskan, "Nanti aja akh nonton @IndosiarID lagi..Klo bang haji @saipul_jamil ada lagi tampil di sana..KANGEN BANG IPUL,"

Pedangdut, Saipul Jamil. (Twitter @saipul_jamil)

atau pemilik akun @UpikRizky yang sepertinya sangat merindukan kehadiran Bang Ipul, "KANGEN BANG IPUL kangen sama komentnya,senyumnya,genitnya,dan lampu merahnya dan semuanya,"

Saipul Jamil sudah mengakui perbuatannya itu kepada polisi. Ia terancam dijerat dengan Pasal 76 huruf e dengan ketentuan pidana Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

(Est/Des)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya