Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengancam mengundurkan diri dari jabatannya, bila Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK direvisi. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, seorang pejabat harus taat kepada konstitusi.
"Sumpah seorang pejabat termasuk presiden dan gubernur, menteri, antara lain ialah akan taat kepada konstitusi dan undang-undang," kata Jusuf Kalla di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (22/2/2016).
"Saya hanya bacakan sumpah seorang pejabat. Saya tidak katakan (langgar sumpah jabatan)," tambah pria yang kerap disapa JK itu.
Baca Juga
Advertisement
Dalam acara Tokoh Lintas Agama, Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi di Kantor PP Muhammadiyah, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan bakal menjadi orang pertama di KPK yang bakal mundur bila UU KPK direvisi.
"Saya pribadi bersedia mengundurkan diri kalau misal revisi ini tetap dilakukan. Saya orang pertama yang mengundurkan diri," tutur Agus, Minggu 21 Februari 2016.
Dalam revisi UU KPK terdapat 4 poin yang dibahas DPR bersama pemerintah. Yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.
4 Poin tersebut oleh pegiat antikorupsi, akademisi, serta tokoh agama dinilai memperlemah KPK. Mereka juga mendesak pemerintah menolak revisi UU KPK oleh DPR.